Jakarta, beritaindonesianet – Komisi V DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pusat di Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015). Dalam pertemuan ini, perwakilan DPRD Banten meminta agar BPJS meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan BPJS di rumah sakit.
Kedatangan para wakil rakyat ini diterima Kepala Departemen Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Surmiyati. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ishak Sidik mengatakan, kunjungan kerja Komisi V ke Kantor BPJS Kesehatan ini dalam rangka koordinasi mengenai pelayanan kesehatan terhadap pasien yang berasal dari keluarga kurang mampu. “Pengguna Kartu BPJS Kesehatan dari keluarga kurang mampu banyak mengeluh, karena tidak dilayani secara maksimal oleh pihak rumah sakit. Inilah tujuan kami mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan pusat,” kata Ishak mengawali pembicaraannya.
Pernyataan serupa disampaikan, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Suminar. Kata dia, permasalahan layanan kesehatan bagi keluarga kurang mampu hapir terjadi di setiap daerah sehingga perlu ada tindakan nyata dari pengelola BPJS Kesehatan agar masyarakat kurang mampu tidak merasa dirugikan. “Setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dari pihak rumah sakit tanpa harus ada perbedaan. Kami juga heran kenapa pembuatan Kartu BPJS Kesehatan dipungut biaya, jadi kami minta BPJS Kesehatan memperketat fungsi pengawasan terhadap pengelola BPJS Kesehatan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” pintanya.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Fransiska Sugita memberikan masukan kepada BPJS Kesehatan untuk memperbaiki layanan server, lantaran masyarakat yang melakukan pendaftaran secara online sering mengalami berbagai kendala. “Pendaftaran secara online juga memudahkan masyarakat dan menghindari antrean panjang di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, terutama yang membuka pendaftaran secara manual,” kata Fransiska.
Kepala Departemen Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Surmiyati mengatakan, kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu, dan masyarakat yang mampu menggunakan kartu BPJS Kesehatan mandiri. “Berdasarkan pendataan, masih ada saja yang tidak tepat sasaran karena pada tahun ini belum ada pembaharuan data keanggotaan peserta BPJS Kesehatan. Pada tahun 2011, peserta BPJS Kesehatan dari keluarga kurang mampu sebanyak 9 juta lebih,” kata Surmiyati.
Kemudian peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar selama 3 bulan akan dinonaktifkan dari peserta BPJS Kesehatan. Sedangkan mengenai sosialisasi BPJS Kesehatan kepada masyarakat, diakuinya masih kurang maksimal sehingga dia meminta bantuan kepada Anggota DPRD. “Kami menghaharpakan kepada masyarakat, terutama peserta BPJS Kesehatan untuk melaporkan kepada Kantor BPJS Kesehatan terdekat bila tidak mendapatkan pelayanan dari pihak rumah sakit agar bisa dilakukan tindakan. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan proses pendaftaran keanggotaan peserta BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya,” tutupnya.(advertorial)